BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kebijakan perdagangan internasional
adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik
secara lansung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur,
komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan
perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi
kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta
menjaga stabilitas ekonomi nasional. Akan tetapi, dalam praktek perdagangan
internasional saat ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam
kegiatan perdagangan internasional menggunakan kebijakan lainnya yang lebih
rumit, yaitu Kebijakan Nontarif Barrier (NTB).
Hal ini dilakukan negara tersebut
untuk menyembunyikan motif proteksi atau sekedar mengecoh negara lainnya. Oleh
karena itu, sampai saat ini masih banyak negara yang memberlakukan kebijakan
nontarif barrier walaupun beberapa ahli beranggapan bahwa kebijakan nontarif
barrier dapat menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalam
perdagangan internasional.
B. Rumusan masalah
Dalam makalah
ini, rumusan masalah yangdapat penulis sampaikan adalah
1.
Apakah pengertian hambatan perdagangan non tarif
itu?
2.
Apa saja hambatan non tarif?
3.
Cara suatu negara menerapkan hambatan non tarif
4.
Apa tujuan suatu negara menggunakan hambatan non
tarif?
C. Tujuan penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk
1.
Agar kita mengetahui pengertian hambatan
perdagangan non tarif
2.
Agar kita mengetahui apa saja hambatan non tarif
3.
Agar kita mengetahui bagaimana cara suatu negara
menerapkan hambatan non tarif
4.
Agar kita mengetahui tujuan suatu negara
menerapkan hambatan non tarif
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hambatan
non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan
selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi
manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).
B. Macam hambatan non tarif
A.M.
Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff
barrier) sebagai berikut :
1. Pembatasan
spesifik (specific limitation) :
a. Larangan
impor secara mutlak
b. Pembatasan
impor (quota system)
Kuota adalah
pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota
impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk
melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c. Peraturan
atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d. Peraturan
kesehatan / karantina
e. Peraturan
pertahanan dan keamanan negara
f. Perizinan
impor (import licence)
g. Embargo
h . Hambatan
pemasaran / marketing
2. Peraturan
bea cukai (customs administration rules)
a. Tatalaksana
impor tertentu (procedure)
b. Penetapan
harga pabean
c.
Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex
control)
d. Packaging / labelling regulations
e. Documentation needed
f. Quality and testing standard
g. Pungutan administrasi (fees)
3. Partisipasi
pemerintah (government participation)
a. Kebijakan
pengadaan pemerintah
b. Subsidi dan
insentif ekspor
Subsidi adalah
kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti
dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas
kredit, subsidi harga, dll.
c. Countervaling
duties
d. Domestic
assistance programs
4. Import
charges
a. Import
deposits
b. Supplementary
duties
c. Variable
levies
C. Cara-cara suatu negara dalam menerapkan hambatan non tarif (non-tarif barrier)
Beberapa cara yang dilakukan oleh suau negara dalam
menerapkan hambatan non tarif adalah sebagai berikut:
1.
Standardisasi
Kualitas Produk atau Jasa
2.
Pembatasan
Kuota Impor
3.
Prosedur
atau Peraturan Khusus
4.
Struktur
Pasar
5.
Kondisi
Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya
Standardisasi
Kualitas Produk atau Jasa
Cara ini
dilakukan dengan membuat standard kualitas khusus à produk atau
jasa yang akan masuk ke suatu negara tertentu harus memenuhi standar kualitas
negara tersebut. Pembatasan ini sama sekali tidak terkait dengan aspek-aspek
finansial.
Pembatasan
Kuota Impor:
Dilakukan
dengan membatasi kuantitas barang yang boleh masuk ke suatu negara.
Pembatasan jumlah barang dilakukan dengan tujuan produk-produk impor tidak
membanjiri pasar dalam negeri. Dengan pembatasan ini diharapkan produk-produk
dalam negeri bisa bersaing di negerinya sendiri.
Prosedur atau
Peraturan Khusus:
Prosedur atau
peraturan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bisa jadi menjadi
hambatan terbesar yang dihadapi produk luar negeri. Peraturan atau prosedur
yang dikeluarkan pemerintah merupakan kunci masuknya produk luar negeri. Dengan
adanya peraturan khusus tersebut, gerak produk luar negeri di dalam negeri bisa
terbatas.
Struktur Pasar:
Pasar merupakan
tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Pasar memiliki struktur
tersendiri yang membuat dirinya khas dan berbeda dibandingkan dengan pasar
lainnya. Hal ini menjadi pembatas yang cukup nyata terhadap produk luar yang
akan masuk ke dalam negeri.
Kondisi
Politik, Ekonomi, Dan Sosial Budaya
Suatu produk
atau jasa dari luar negeri harus memperhatikan faktor-faktor seperti politik,
ekonomi, dan sosial budaya negara tujuan. Dengan memperhatikan faktor-faktor
tersebut, diharapkan usaha pemasaran akan lebih mudah. Namun demikian, biasanya
dengan adanya faktor-faktor tersebut justru menghambat gerak langkah pemasaran
perusahaan.
Berbagai
Hambatan Nontarif
1.
Kuota impor
Kuota impor adalah pembatasan secara
langsung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk
melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya
diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau
perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara
langsung. Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu
dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan
kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara
berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri
manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang
seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Dampak-dampak keseimbangan parsial dari pemberlakuan
kuota impor dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Dx dan Sx masing-masing adalah kurva
penawaran untuk komoditi X di suatu negara. Dalm kondisi perdagangan bebas,
harga yang berlaku adalah harga dunia, yakni Px=$1. Jika negara tersebut
memberlakukan kuota impor 30X (JH), hal itu mengakibatkan kenaikan harga
menjadi Px=$2, dan konsumsi akan turun menjadi 50X (GH), di mana 20X (GJ) di
antaranya merupakan produksi domestik sedangkan sisanya adalah impor. Jika
pemerintah melelang lisensi impor dalam suatu pasar kompetitif, maka pemerintah
akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar $30 (JHNM). Penambahan pendapatan
bagi pemerintah sebesar itu sama seperti yang ditimbulkan jika negara tersebut
memberlakukan tarif impor sebesar 100%. Namun seandainya kurva penawaran
bergeser dari Dx ke Dx’, maka pemberlakuan kuota impor sebesar 30X (J’H’) akan
menambah konsumsi dari 50X menjadi 55X (G’H’) dan 25X (G’J’) di antaranya
merupakan produksi domestik.
Perbedaan kuota impor dan tarif
impor yang setara :
a.
Pemberlakuan kuota impor akan memperbesar permintaan yang selanjutnya akan
diikuti kenaikan harga domestik dan produksi domestik yang lebih besar daripada
yang diakibatkan oleh pemberlakuan tarif impor yang setara;
b.
Dalam pemberlakuan kuota impor, jika pemerintah melakukan pemilihan
perusahaan yang berhak memperoleh lisensi impor tanpa mempertimbangkan
efisiensi, maka akan menyebabkan timbulnya monopoli dan distorsi;
c.
Pada kuota impor, pemerintah akan memperoleh pendapatan secara lansung
melalui pemungutan secara lansung pada penerima lisensi impor;
d.
Kuota impor membatasi arus masuk impor dalam jumlah yang pasti, sedangkan
tarif impor membatasi arus masuk impor dalm jumlah yang tidak dapat dipastikan.
Macam-macam kuota impor :
i.
Absolute/ uniteral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan
secara sepihak (tanpa negoisasi).
ii.
Negotiated/ bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan
atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
iii.
Tarif kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan
mengkombinasikan sistem tarif dengan sistem kuota.
iv.
Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertent untuk
melindungi industri dalam negeri.
2. Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di
mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi
ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebut akan
melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan
berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian
domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor secara sukarela
ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus
ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biaya yang
lebih mahal bagi negar pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu
justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.
3 Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah
organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat
untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut
dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka.
Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
a.
Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar
untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak
memiliki subtitusi;
b.
Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau
pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit
4. Dumping
Dumping adalah
ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan
komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga
penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
a. Dumping terus-menerus atau international price
discrimination adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan
monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu
komoditi dengan harga yang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga
yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah;
b. Dumping
harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi
di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses
dumping ini pada umumnya berlansung sementara, namun diskriminasi harganya
sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat;
c. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu
komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan harga
yang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat
ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga
domestik.
5. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor
adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi
pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman
berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu
negara. Analisis subsidi ekspor disajikan secara grafis pada grafik berikut ini
:
Dalam kondisi
perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah Px=$3,5. Dalam kondisi tersebut,
negara 2 yang merupakan sebuah negara kecil akan memproduksi komoditi X
sebanyak 35 unit (A’C’), sebagian di antaranya yakni sebanyak 20 unit akan
dikonsumsi sendiri (A’B’), sedangkan sisanya 15 unit akan diekspor (B’C’).
namun setelah pemerintah negara 2 memberikan subsidi ekspor sebesar $0,5 untuk
setiap unit komoditi X yang diekspor, maka Px meningkat menjadi $4/unit bagi
para produsen dan konsumen domestik. Sementara itu harga yang dihadapi oleh
produsen dan konsumen luar negeri tetap. Berdasarkan tingkat harga baru Px=$4
tersebut, para produsen di negara 2 akan meningkatkan produksi komoditi X
hingga (G’J’). sementara itu para konsumen yang menghadapi harga yang lebih
mahal akan menurunkan konsumsinya menjadi 10 unit (G’H’), sehingga jumlah
komoditi X yang diekspor juga meningkat menjadi 30 unit (H’J’). kondisi ini
mengakibatkan kerugian bagi konsumen domestik sebesar $7,5 (luas bidang a’+b’),
sedangkan produsen memperoleh keuntungan tambahan sebesar $18,75 (luas bidang
a’+b’+c’). selain itu, pemerintah yang memberikan subsidi akan memikul kerugian
sebesar $15 (B’+C’+D’). secara keseluruhan kerugian yang dialami negara 2
(negara proteksi) mencapai $3,75 yang setara dengan penjumlahan luas segitiga
B’H’N’ = b’ = $2,5 dan C’J’M’ = d’ = $1,25.
D. Tujuan suatu negara menerapkan
kebijakan non tarif barrier
Ada beberapa tujuan penting dari proteksi:
a. Mengatasi masalah
deflasi dan pengangguran.
b. Mendorong perkembangan
industri baru
c. Mendiversifikasikan
perekonomian
d. Menghindari
kemerosotan industri-industri tertentu
e. Memperbaiki neraca
pembayaran
f. Menghindari neraca
pembayaran
g. Menghindari dumping
h. Menambah pendapatan
pemerintah
- Memaksimalkan produksi dalam negri.
- Memperluas lapangan kerja.
- Memelihara tradisional.
- Menghindari resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.
- Menjaga stabilitas nasional, dan tidak menggantungkan diri pada negara lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari paparan yang telah disampaikan oleh penulis dapat diambil kesimpulan
bahwa kebijakan non tarif barrier adalah salah satu kebijakan perdagangan
internasional yang dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan untuk melindungi
kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta
menjaga stabilitas ekonomi nasional negara tersebut.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu penulis membutuhkan saran yang membangun dari para pembaca yang
akan sangat berguna untuk hasil penulisan yang lebih baik pada masa yang akan
datang.
Ni negara mana mas di terapkan nya pada tahun 2014
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus