Minggu, 30 November 2014

Kebijakan Non Tarif Barierr



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Kebijakan perdagangan internasional adalah berbagai tindakan dan peraturan yang dijalankan suatu negara, baik secara lansung maupun tidak langsung, yang akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah perdagangan internasional negara tersebut. Kebijakan perdagangan internasional dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Akan tetapi, dalam praktek perdagangan internasional saat ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam kegiatan perdagangan internasional menggunakan kebijakan lainnya yang lebih rumit, yaitu Kebijakan Nontarif Barrier (NTB).
Hal ini dilakukan negara tersebut untuk menyembunyikan motif proteksi atau sekedar mengecoh negara lainnya. Oleh karena itu, sampai saat ini masih banyak negara yang memberlakukan kebijakan nontarif barrier walaupun beberapa ahli beranggapan bahwa kebijakan nontarif barrier dapat menjadi penghalang untuk tercapainya keterbukaan dalam perdagangan internasional.

B.     Rumusan masalah
Dalam makalah ini, rumusan masalah yangdapat penulis sampaikan adalah
1.      Apakah pengertian hambatan perdagangan non tarif itu?
2.      Apa saja hambatan non tarif?
3.      Cara suatu negara menerapkan hambatan non tarif
4.      Apa tujuan suatu negara menggunakan hambatan non tarif?
C.    Tujuan penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk
1.      Agar kita mengetahui pengertian hambatan perdagangan non tarif
2.      Agar kita mengetahui apa saja hambatan non tarif
3.      Agar kita mengetahui bagaimana cara suatu negara menerapkan hambatan non tarif
4.      Agar kita mengetahui tujuan suatu negara menerapkan hambatan non tarif



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Hambatan non-tarif (non-tarif barrier) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional (Dr. Hamdy Hady).

B.     Macam hambatan non tarif
A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambatan non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut :
1. Pembatasan spesifik (specific limitation) :
a. Larangan impor secara mutlak
b. Pembatasan impor (quota system)
Kuota adalah pembatasan fisik secara kuantitatif yang dilakukan atas pemasukan barang (kuota impor) dan pengeluaran barang (kuota ekspor) dari / ke suatu negara untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen.
c. Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu
d. Peraturan kesehatan / karantina
e. Peraturan pertahanan dan keamanan negara
f. Perizinan impor (import licence)
g. Embargo  
h . Hambatan pemasaran / marketing

2. Peraturan bea cukai (customs administration rules)
a. Tatalaksana impor tertentu (procedure)
b. Penetapan harga pabean
c. Penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control)
d. Packaging / labelling regulations
e. Documentation needed
f. Quality and testing standard
g. Pungutan administrasi (fees)

3. Partisipasi pemerintah (government participation)
a. Kebijakan pengadaan pemerintah
b. Subsidi dan insentif ekspor
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada indusrti dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dll.
c. Countervaling duties
d. Domestic assistance programs

4. Import charges
            a. Import deposits
            b. Supplementary duties
            c. Variable levies

C.    Cara-cara suatu  negara dalam menerapkan hambatan non tarif  (non-tarif barrier)
Beberapa cara yang dilakukan oleh suau negara dalam menerapkan hambatan non tarif adalah sebagai berikut:
1.        Standardisasi Kualitas Produk atau Jasa 
2.        Pembatasan Kuota Impor
3.        Prosedur atau Peraturan Khusus
4.        Struktur Pasar
5.        Kondisi Politik, Ekonomi, dan Sosial Budaya

Standardisasi Kualitas Produk atau Jasa 
Cara ini dilakukan dengan membuat standard kualitas khusus à produk atau jasa yang akan masuk ke suatu negara tertentu harus memenuhi standar kualitas negara tersebut. Pembatasan ini sama sekali tidak terkait dengan aspek-aspek finansial. 

Pembatasan Kuota Impor:
Dilakukan dengan membatasi kuantitas barang yang boleh masuk ke suatu negara.  Pembatasan jumlah barang dilakukan dengan tujuan produk-produk impor tidak membanjiri pasar dalam negeri. Dengan pembatasan ini diharapkan produk-produk dalam negeri bisa bersaing di negerinya sendiri.

Prosedur atau Peraturan Khusus:
Prosedur atau peraturan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat bisa jadi menjadi hambatan terbesar yang dihadapi produk luar negeri. Peraturan atau prosedur yang dikeluarkan pemerintah merupakan kunci masuknya produk luar negeri. Dengan adanya peraturan khusus tersebut, gerak produk luar negeri di dalam negeri bisa terbatas.

Struktur Pasar:
Pasar merupakan tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Pasar memiliki struktur tersendiri yang membuat dirinya khas dan berbeda dibandingkan dengan pasar lainnya. Hal ini menjadi pembatas yang cukup nyata terhadap produk luar yang akan masuk ke dalam negeri.

Kondisi Politik, Ekonomi, Dan Sosial Budaya
Suatu produk atau jasa dari luar negeri harus memperhatikan faktor-faktor seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya negara tujuan. Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, diharapkan usaha pemasaran akan lebih mudah. Namun demikian, biasanya dengan adanya faktor-faktor tersebut justru menghambat gerak langkah pemasaran perusahaan.

Berbagai Hambatan Nontarif
1.                  Kuota impor
Kuota impor adalah pembatasan secara langsung terhadap jumlah barang yang boleh diimpor dari luar negeri untuk melindungi kepentingan industri dan konsumen. Pembatasan ini biasanya diberlakukan dengan memberikan lisensi kepada beberapa kelompok individu atau perusahaan domestik untuk mengimpor suatu produk yang jumlahnya dibatasi secara langsung. Kuota impor dapat digunakan untuk melindungi sektor industri tertentu dan neraca pembayaran suatu negara. Negara maju pada umumnya memberlakukan kuota impor untuk melindungi sektor pertaniannya. Sedangkan negara-negara berkembang melakukan kebijakan kuota impor untuk melindungi sektor industri manufakturnya atau untuk melindungi kondisi neraca pembayarannya yang seringkali mengalami defisit akibat lebih besarnya impor daripada ekspor.
Dampak-dampak keseimbangan parsial dari pemberlakuan kuota impor dapat dilihat pada grafik dibawah ini :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpwaFeT7idDOAvMhGGoOheRvCGo1D6IqkGdQGV7uFKA5j8KOMKJc4qKYf9J-kajZqFs74vYk7w-CQBEgq5EtjRVLcXTZBSLyYExJXDluuiPY370M0LGn8kZTMRPSceuoT5i4cPWebO_O-f/s400/image030.jpg

Dx dan Sx masing-masing adalah kurva penawaran untuk komoditi X di suatu negara. Dalm kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah harga dunia, yakni Px=$1. Jika negara tersebut memberlakukan kuota impor 30X (JH), hal itu mengakibatkan kenaikan harga menjadi Px=$2, dan konsumsi akan turun menjadi 50X (GH), di mana 20X (GJ) di antaranya merupakan produksi domestik sedangkan sisanya adalah impor. Jika pemerintah melelang lisensi impor dalam suatu pasar kompetitif, maka pemerintah akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar $30 (JHNM). Penambahan pendapatan bagi pemerintah sebesar itu sama seperti yang ditimbulkan jika negara tersebut memberlakukan tarif impor sebesar 100%. Namun seandainya kurva penawaran bergeser dari Dx ke Dx’, maka pemberlakuan kuota impor sebesar 30X (J’H’) akan menambah konsumsi dari 50X menjadi 55X (G’H’) dan 25X (G’J’) di antaranya merupakan produksi domestik.

Perbedaan kuota impor dan tarif impor yang setara :
a.                  Pemberlakuan kuota impor akan memperbesar permintaan yang selanjutnya akan diikuti kenaikan harga domestik dan produksi domestik yang lebih besar daripada yang diakibatkan oleh pemberlakuan tarif impor yang setara;
b.                  Dalam pemberlakuan kuota impor, jika pemerintah melakukan pemilihan perusahaan yang berhak memperoleh lisensi impor tanpa mempertimbangkan efisiensi, maka akan menyebabkan timbulnya monopoli dan distorsi;
c.                   Pada kuota impor, pemerintah akan memperoleh pendapatan secara lansung melalui pemungutan secara lansung pada penerima lisensi impor;
d.                  Kuota impor membatasi arus masuk impor dalam jumlah yang pasti, sedangkan tarif impor membatasi arus masuk impor dalm jumlah yang tidak dapat dipastikan.

Macam-macam kuota impor :
i.                        Absolute/ uniteral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan secara sepihak (tanpa negoisasi).
ii.                        Negotiated/ bilateral quota, yaitu sistem kuota yang ditetapkan atas kesepakatan atau menurut perjanjian.
iii.                        Tarif kuota, yaitu pembatasan impor yang dilakukan dengan mengkombinasikan sistem tarif dengan sistem kuota.
iv.                        Mixing quota, yaitu pembatasan impor bahan baku tertent untuk melindungi industri dalam negeri.

2. Pembatasan Ekspor Secara Sukarela
Konsep ini mengacu pada kasus di mana negara pengimpor mendorong atau bahkan memaksa negara lain mengurangi ekspornya secara sukarela dengan ancaman bahwa negara pengimpor tersebut akan melakukan hambatan perdagangan yang lebih keras lagi. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kekhawatiran akan lumpuhnya sektor tertentu dalam perekonomian domestik akibat impor yang berlebih.
Pembatasan ekspor secara sukarela ini kurang efektif, karena pada umumnya negara pengekspor enggan membatasi arus ekspornya secara sukarela. Pembatasan ekspor ini justru membebankan biaya yang lebih mahal bagi negar pengimpor karena lisensi impor yang bernilai tinggi itu justru diberikan pada pemerintah atau perusahaan asing.

3 Kartel-kartel Internasional
Kartel internasional adalah sebuah organisasi produsen komoditi tertentu dari berbagai negara. Mereka sepakat untuk membatasi outputnya dan juga mengendalikan ekspor komoditi tersebut dengan tujuan memaksimalkan dan meningkatkan total keuntungan mereka. Berpengaruh tidaknya suatu kartel ditentukan oleh hal-hal berikut:
a.                       Sebuah kartel internasional berpeluang lebih besar untuk berhasil dalam menentukan harga jika komoditi yang mereka kuasai tidak memiliki subtitusi;
b.                  Peluang tersebut akan semakin besar apabila jumlah produsen, negara, atau pihak yang terhimpun dalam kartel relatif sedikit

4. Dumping
Dumping adalah ekspor dari suatu komoditi dengan harga jauh di bawah pasaran, atau penjualan komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan domestiknya. Dumping diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
a. Dumping terus-menerus atau international price discrimination adalah kecenderungan terus-menerus dari suatu perusahaan monopolis domestik untuk memaksimalkan keuntungannya dengan menjual suatu komoditi dengan harga yang lebih tinggi di pasaran domestik, sedangkan harga yang dipasangnya di pasar luar negeri sengaja dibuat lebih murah;
b. Dumping harga yang bersifat predator atau predatory dumping praktek penjualan komoditi di bawah harga yang jauh lebih murah ketimbang harga domestiknya. Proses dumping ini pada umumnya berlansung sementara, namun diskriminasi harganya sangat tajam sehingga dapat mematikan produk pesaing dalam waktu singkat;
c. Dumping sporadis atau sporadic dumping adalah suatu komoditi di bawah harga atau penjualan komoditi itu ke luar negeri dengan harga yang sedikit lebih murah daripada produk domestik, namun hanya terjadi saat ingin mengatasi surplus komoditi yang sesekali terjadi tanpa menurunkan harga domestik.

5. Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor adalah pembayaran lansung atau pemberian keringanan pajak dan bantuan subsidi pada para eksportir atau calon eksportir nasional, dan atau pemberian pinjaman berbunga rendah kepada para pengimpor asing dalam rangka memacu ekspor suatu negara. Analisis subsidi ekspor disajikan secara grafis pada grafik berikut ini :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIyf9J1kx4p9ulYm2sBqG_n6uD7EZCbal-k2WBAikSsP6EWe5Z2Pu_eAGmHhTSZfMB8zg_9snNICxYQ44QgM1XfWnp1aRtPfTEJfm18WgHPE-uby6OlkqGrOi-kczmTwQ3YbgbgtzgoDnt/s400/image032.jpg
Dalam kondisi perdagangan bebas, harga yang berlaku adalah Px=$3,5. Dalam kondisi tersebut, negara 2 yang merupakan sebuah negara kecil akan memproduksi komoditi X sebanyak 35 unit (A’C’), sebagian di antaranya yakni sebanyak 20 unit akan dikonsumsi sendiri (A’B’), sedangkan sisanya 15 unit akan diekspor (B’C’). namun setelah pemerintah negara 2 memberikan subsidi ekspor sebesar $0,5 untuk setiap unit komoditi X yang diekspor, maka Px meningkat menjadi $4/unit bagi para produsen dan konsumen domestik. Sementara itu harga yang dihadapi oleh produsen dan konsumen luar negeri tetap. Berdasarkan tingkat harga baru Px=$4 tersebut, para produsen di negara 2 akan meningkatkan produksi komoditi X hingga (G’J’). sementara itu para konsumen yang menghadapi harga yang lebih mahal akan menurunkan konsumsinya menjadi 10 unit (G’H’), sehingga jumlah komoditi X yang diekspor juga meningkat menjadi 30 unit (H’J’). kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen domestik sebesar $7,5 (luas bidang a’+b’), sedangkan produsen memperoleh keuntungan tambahan sebesar $18,75 (luas bidang a’+b’+c’). selain itu, pemerintah yang memberikan subsidi akan memikul kerugian sebesar $15 (B’+C’+D’). secara keseluruhan kerugian yang dialami negara 2 (negara proteksi) mencapai $3,75 yang setara dengan penjumlahan luas segitiga B’H’N’ = b’ = $2,5 dan C’J’M’ = d’ = $1,25.

D.    Tujuan suatu negara menerapkan kebijakan non tarif barrier
Ada beberapa tujuan penting dari proteksi:
a.     Mengatasi masalah deflasi dan pengangguran.
b.     Mendorong perkembangan industri baru
c.     Mendiversifikasikan perekonomian
d.     Menghindari kemerosotan industri-industri tertentu
e.     Memperbaiki neraca pembayaran
f.     Menghindari neraca pembayaran
g.     Menghindari dumping
h.     Menambah pendapatan pemerintah

   Tujuan kebijakan proteksi adalah:
  •  Memaksimalkan produksi dalam negri.
  •  Memperluas lapangan kerja.
  •  Memelihara tradisional.
  •  Menghindari resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.
  • Menjaga stabilitas nasional, dan tidak menggantungkan diri pada negara lain.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari paparan yang telah disampaikan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan non tarif barrier adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan oleh suatu negara dengan tujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, industri dalam negeri, dan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional negara tersebut.
B.     Saran
Penulis menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis membutuhkan saran yang membangun dari para pembaca yang akan sangat berguna untuk hasil penulisan yang lebih baik pada masa yang akan datang.

2 komentar: